Kemudi.id – Pelanggaran lalu lintas saat ini sudah merajalela. Pihak kepolisian kini tengah giat-giatnya melakukan penegakkan hukum. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia juga berupaya mencegah terjadinya korban kecelakaan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Satlantas Polri akan fokus dalam meningkatkan penindakan dan penegakan hukum terhadap 7 pelanggaran yang menjadi fokus road safety. Adapun 7 road safety yang menjadi fokus seperti diunggah akun Instagram @ntmc_polri antara lain:


1. Menelpon saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melanggar rambu lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pengemudi di bawah umur
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Tentu saja sanksi atas pelanggaran yang disebutkan di atas akan berbeda-beda. Selain hanya mendapatkan tilang, namun pelanggar bisa saja dipenjara.