Jakarta, Kemudi.id – Uji KIR menjadi salah satu satu kewajiban yang patut dijalankan dan dilakukan oleh kendaraan yang disyaratkan.
Seperti pada truk, bus, kendaraan niaga ringan dan berat, angkutan umum dan lainnya. Karena uji KIR tersebut berkaitan dengan keselamatan pengguna kendaraan, awak kendaraan dan masyarakat sekitar.
Untuk mendukung keselematan bertransportasi tersebut, PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bukan saja menjual unit truk dan bus. Tapi kini juga memperkenalkan fasilitas uji KIR di jalan Gatot Subroto KM 8.5, Jatake, Tangerang.
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) ini bersifat swasta dan mengantongi izin resmi. Serta terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Baca : Mitsubishi Fuso Fokus Pertahankan Market Leader, Ini Cara Yang Ditempuh
Fasilitas uji KIR milik HMSI ini melayani perpanjangan masa berlaku bagi seluruh uji berkala untuk kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang ada. Enaknya lagi, tidak terbatas hanya Hino saja, tapi juga bisa merek lain.
Selain itu, tidak pula terbatas bagi mobil-mobil atau kendaraan-kendaraan di Tangerang saja, fasilitas ini bisa dinikmati semua kendaraan dari daerah manapun.
Menariknya, untuk proses uji KIR juga cukup cepat. Hanya membutuhkan wakt sekitar 55 menit saja sehingga tidak sampai membuang-buang waktu untuk antri.
Deretan panjang antrian KIR telah diminimalisir lewat booking jadwal untuk pengujian. Sehingga ketika datang, mobil bisa langsung melakukan pengujian di tempat yang telah ditetapkan. Tentu jangan lupa untuk bayar, hanya sekitar Rp 275 ribu saja.
Untuk SDM yang melakukan pengujian juga tak perlu dipertanyakan lagi. Karena sudah berintegritas dan punya sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.
Di sini juga pelayanan uji KIR mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. Serta sesuai dengan standar kualitas Hino. Seperti syarat lulus uji berkala yakni tertib administrasi dokumen kendaraan.
Kemudian syarat teknis, pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan syarat teknis. Terakhir persyaratan laik jalan, yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan berdasar ambang batas laik jalan.
Di fasilitas ini juga ditambah dengan inspeksi standar APM. Sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang bisa dipertanggungjawabkan.
Disertakan juga adanya rekomendasi perbaikan yang tepat dan langsung di bengkel resmi.
“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasiona dan kelestarian lingkungan,”
“Kendaraan yang lain jalan akan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang dan masyarakat luas,” jelas Irwan Supriyono, After Sales & Technical Director PT HMSI.